Idulfitri 2022
THM, Wisma Yobar dan Penjual Miras di Merauke Diminta Maklumi Jam Buka-Tutup saat Ramadan
Tempat Hiburan Malam dan penjual minuman alkohol di Kabupaten Merauke diharapkan memaklumi jam buka dan tutup saat Ramadhan 1443 Hijriah.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) , tempat hiburan, pengelola wisma dan Lokalisasi Yobar dan penjual minuman alkohol di Kabupaten Merauke diharapkan memaklumi jam buka dan tutup saat Ramadhan 1443 Hijriah.
"Kami harapkan kerjasama pihak-pihak pengelola THM dan outlet penjualan minuman alkohol untuk memaklumi sementara waktu,” tutur Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Agus Susanto kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022).
Baca juga: AKHIRNYA, Kabupaten Merauke Terapkan PTM 100 Persen
Agus menjelaskan, berdasarkan intruksi Bupati Merauke Nomor 450/2000 yang sudah didistribusikan ke pengelola tempat hiburan, THM, Lokalisasi Yobar, dan penjual minuman beralkohol dijelaskan bahwa menutup sementara operasional usahanya pada 2-4 April 2022 dan 1-4 Mei 2022.
Penutupan sementara waktu saat 3 hari awal Ramadan dan 4 hari Idul Fitri 1443 Hijriyah itu dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan 1443 H.
“Diantara waktu 5-30 April 2022 boleh beraktifitas. Jam operasional usaha selama bulan suci Ramadan mulai pukul 21.00 - 00.00.WIT,” tegasnya.
Sambung Agus, usaha tersebut tidak melakukan aktifitas mulai pukul 00.00 - 21.00 WIT pada 5-30 April 2022.
Baca juga: Stok dan Harga Bapok Terkendali hingga Idulfitri di Kota Jayapura
“Diminta mematuhi ketentuan jam buka dan tutup. Apabila tidak mengindahkan dikenakan sanksi penutupan sementara hingga berakhirnya bulan sucu Ramadan 1443 H / 2022,” ungkapnya.
Agus menambahkan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Merauke beserta aparat penegak hukum ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan sebagaimana mestinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/04042022-agus_susanto.jpg)