ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

narkotika ganja PNG

Fungsi Pemkab Merauke Lesu, Pelajarnya Mulai Terjebak Ganja yang Ramai Masuk Melalui Jalan Tikus

Di tubuh pemerintahan ada dinas sosial, perlindungan anak, sebenarnya negara kita punya perangkat-perangkat itu, namun tampaknya tidak berfungsi denga

|
Tribun-Papua.com/istimewa
PEREDARAN GANJA: Salah satu jalan tikus yang menghubungkan Indonesia dan Papua Nugini yang rawan menjadi tempat penyelundupan narkotika jenis ganja. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat.

TRIBUN-PAPUA.COM,  MERAUKE  - Narkotika jenis Ganja belakang ini menjadi sebuah trend di kalangan pelajar khususnya di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Bercermin pada sejumlah pengungkapan kasus Ganja di wilayah hukum Polres Merauke, lebih dari 10 anak usia sekolah atau di bawah umur terlibat dalam lingkaran pengguna maupun penggedar Ganja.

Keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam kasus Narkoba jenis Ganja ini, masih menjadi misteri, apakah anak usia sekolah sengaja dijadikan alat utama dalam melakukan transaksi agar terlepas jeratan hukum karena masih dilindungi Undang-Undang anak?.Pasalnya dari sejumlah kasus yang telah terjadi, didapati seorang pelajar tingkat menengah yang diketahui sudah berurusan dengan kepolisian sebanyak 2 kali dengan kasus yang sama.

Yang disayangkan, banyak anak-anak asli Papua yang masuk dalam lingkaran Narkotika Ganja. Tentunya, fenomena ini jika tidak ditangani serius oleh pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait, maka dapat memberikan dampak buruk berkepanjangan pada generasi penerus di Papua Selatan.

Baca juga: Distan Jayawijaya Ajak UMKM Kedai Kopi Fokus Pada Kualitas di Tengah Persaingan Ketat

Untuk diketahui, Narkotika jenis Ganja sangat mudah masuk ke Merauke melalui jalur-jalur ilegal atau jalan tikus yang berada di daerah perbatasan RI-PNG di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Kehadiran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, tidak menjadi penghalang bagi para pelintas batas negara nakal untuk melakukan transaksi barang ilegal ke Merauke.

Menurut pengamat sosial, Muhammad Novan Prasetya, bahwa perlindungan sosial pada anak Merauke dianggap gagal, sebab secara nyata anak usia 15 - 18 tahun telah terjerumus dalam kasus Narkoba jenis Ganja. Itu menunjukkan adanya celah besar yang terbuka pada sistem proteksi pengawsan sosial, ketahanan keluarga dan juga pendidikan.

"Sepengetahuan yang saya ikuti perkembangan di media, anak-anak usia pelajar di Merauke mulai terlibat kasus Narkoba jenis Ganja sejak tahun 2023 dan sampai sekarang masih ada kasus yang sama, jadi kalau kita lihat pola ini terus berulang," ujar Novan ketika ditemui awak media di kantornya baru-baru ini.

Baca juga: GMNI Jayawijaya Minta Pemprov Papua Pegunungan Tinjau Ulang SKD CPNS Sebab Sarat Kejanggalan

Menurutnya, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kasus Narkoba, dicurigai merupakan strategi yang dimainkan oleh bandar Narkoba, sebab pengawasan pada anak-anak dari segi hukum cukup longgar, hal itu yang menjadi celah dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak pelaku kriminal kelas kakap.

"Kasus ini bukan suatu kejadian yang secara tiba-tiba, tapi ini menunjukkan bahwa cerminan dari struktur sosial yang gagal melindungi anak-anak sehingga anak-anak itu dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak atau penumpang-penumpang tertentu," tuturnya.

Sistem hukum harus lebih cermat ketika anak-anak jatuh dalam kasus criminal. Sejatinya anak-anak menjadi subjek perlindungan oleh hukum negara, bukan fokus ketika anak-anak berperan sebagai pelaku.

Peran penyelenggara pendidikan sangat dibutuhkan untuk membentuk pola pikir anak, memberikan gambaran langkah-langkah yang dilakukan setelah bebas hukuman.

"Sebenarnya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana mendampingi anak-anak yang pernah terjerat kasus Narkotika, bukan hanya sekadar diberikan sanksi sesuai undang-undang lalu bebas dan dibiarkan begitu saja. Ada potensi mereka bakal kembali ke dunia yang kelam tadi," ujarnya.

Baca juga: Rakor PUPR Papua Pegunungan Menghasilkan Enam Rekomendasi Kunci

Diketahui, pada pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan anak di bawah umur, dapat menjerat pelaku di bawah umur, namun pasal tersebut dinilai belum mampu memberikan efek jera sebab masa hukuman yang begitu pendek. Sehingga ketika anak tersebut bebas, perlu adanya dorongan pemerintah melalui pendidikan atau pendampingan khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved