Ramadan di Papua
Waspada Zat Non Halal, Ini Kriteria Parcel Ramadan dan Idul Fitri
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura mengeluarkan kriteria memilih parcel.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mengantisipasi kandungan zat ataupun produk non halal dalam parcel Ramadan ataupun Idul Fitri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura mengeluarkan kriteria memilih parcel.
Kepala BBPOM di Jayapura Mojaza Sirait menyebutkan setidaknya ada 4 kriteria utama yang harus diperhatikan para pembeli Parcel Ramadan dan Idul Fitri.
"Bagi para pembeli dan juga pelaku usaha yang mengemas parcel Ramadan dan Idul Fitri, pertama pastikan barang tersebut jangka waktunya 6 bulan sebelum kadaluwarsa, jadi kalau di bawah 6 bulan itu tidak boleh," kata Mojaza Sirait kepada Tribun-Papua.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Ketika Moeldoko, Pratikno, dan Pramono Anung Dicecar Komisi II DPR soal Wacana Presiden 3 Periode
Lalu, kriteria yang kedua, dikatakannya dalam parcel tersebut tidak boleh mengandung unsur-unsur pangan non halal, karena ini diperuntukkan untuk parcel Ramadan dan Idul Fitri.
"Kemudian, yang ketiga makanan dan minuman tidak boleh mengandung unsur alkohol di dalamnya,"ujar Mojaza.
Serta pengemasannya, dikemas secara baik dan benar, lalu misalnya untuk produk buah olahan, maka kemasannya harus dipisah, dan jangan sampai dicampur dengan yang lainnya.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Upah untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3 Juta
"Lalu, dalam pengawasan kami pula, diawasi pula makanan dan berbuka puasa atau takjil yang beredar, kita usahakan semerata mungkin dalam sampling nantinya pada titik-titik yang ramai," katanya.
Ia juga menyebut, demi menjamin keamanan konsumen, pihaknya akan benar-benar memastikan kualitas parcel Ramadan dan Idul Fitri.
"Kami cek dari kemasan luarnya terlebih dulu, dan apabila ada kemasan yang tidak bisa kami identifikasi dari luar, tentu kita minta pemiliknya untuk membukanya," ujar Mojaza.
Baca juga: Akui Ricky Kambuaya Gabung Persib, Aji Santoso: Berat Lepasnya
Dalam temuan BBPOM di Jayapura dari tahun ke tahun, memang diakuinya pasti selalu ada parcel yang tidak sesuai aturan.
"Misalnya kadaluwarsa tinggal 3 bulan, tetapi masih dijual, nah ini kan secara aturan tidak boleh,"ujarnya.
Terkait penindakan di lapangan, Mojaza mengatakan BBPOM sebagai badan pengawas juga pembina, dalam proses pendidikan, pihaknya benar-benar menerapkan kaidah hukum ultimum remedium.
"Maksudnya ialah proses hukum ditempuh paling terakhir, selama masih bisa dibina, maka kami akan berupaya melakukan pembinaan," katanya.
Baca juga: Roket Gol Evan Soumilena Taklukkan Negeri Serumpun : Timnas Indonesia 5-1 Malaysia
Untuk pembinaan yang diberikan, dapat berupa peringatan pertama hingga peringatan keras, dikeluarkan surat pernyataan, penghentian kegiatan, atau merekomendasikan ke dinas terkait supaya dihentikan sementara kegiatannya.