Ramadan di Papua
Waspada Zat Non Halal, Ini Kriteria Parcel Ramadan dan Idul Fitri
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura mengeluarkan kriteria memilih parcel.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
JAYAPURA TERKINI - Kepala BBPOM di Jayapura Mojaza Sirait, menyebutkan sejumlah kriteria yang dapat diperhatikan para pembeli Parcel Ramadan dan Idul Fitri, Selasa (5/4/2022).
"Tetapi kalau kita melihat ada unsur kesengajaan, dengan alat bukti yang memadai maka kita akan proses hukum,"ujarnya.
Baca juga: Dua Raksasa Jawa Timur Berebut Wonderkid Persipura, Bajul Ijo Miliki Sejarah Apik
Terakhir, untuk masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan lupa selalu terapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa, sebelum membeli suatu barang.
Sebagai informasi, bagi Tribunners semua, yang membutuhkan info lebih lanjut, atau kaitannya dengan penemuan pangan kadaluarsa, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Jayapura, dengan nomor kontak 082217727111.(*)
Rekomendasi untuk Anda