Kemenaker Masih Godok Rincian Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji 2022
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022.
Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui E-form BRI
Tentang Subsidi Gaji Tahun 2022
Menaker menyatakan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan
Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.
Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022, Ini Kata Menaker