ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

3 Nama Provinsi Baru di Papua Bisa Dirubah, Begini Penjelasan Wakil Ketua Baleg DPR

Tiga nama provinsi baru di Papua masih bisa diubah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pemekaran Papua dalam UU Otsus 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga nama provinsi baru di Papua masih bisa diubah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Diketahui, tiga nama dalam RUU provinsi itu; Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Baca juga: Usulan Nama Provinsi Anim Ha Ditolak, Safanpo: Harus Papua Selatan Mewakili Semua Suku

"Di pengajuan Komisi II yang tercantum adalah RUU sesuai yang ada hari ini. Jadi RUU Papua Selatan, RUU Papua Pegunungan Tengah, dan juga RUU Papua Tengah."

"Jadi seperti itu, kalaupun kemudian mau diubah, itu di dalam pembahasan bisa," kata Baidowi, melansir Kompas.com.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut menuturkan, dalam penyusunan tiga RUU tersebut, Baleg hanya mengharmonisasi dan menyinkronisasi usulan Komisi II DPR.

Sementara, pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah kemungkinan besar akan dilakukan di Komisi II DPR.

Kendati demikian, Baidowi mengakui bahwa Baleg merekomendasikan nama-nama adat digunakan sebagai nama tiga provinsi tersebut kelak.

Ia mengeklaim, nama adat yang digunakan sudah sesuai dengan aspirasi publik dan kajian para akademisi.

"Hasil temuan kita, rekomendasi kita, sesuai dengan aspirasi publik dan kajian dari akademisi, melihat bahan-bahan akademik, itu menunjukkan bahwa nama-nama adatnya seperti itu," kata Baidowi.

Baca juga: 3 Rancangan Provinsi Baru Disahkan, Puan Maharani: Angkat Harkat dan Martabat Masyarakat Papua

Baidowi juga mengeklaim, setiap aspirasi publik, baik yang pro dan kontra, akan dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan bersama pemerintah nanti.

"Memang ada pihak-pihak yang kontra, tapi pihak yang pro juga banyak. Tentu yang kontra itu kita dengarkan juga nanti di dalam pembahasan di Komisi II, itu ranahnya Komisi II," ujar Baidowi.

Diberitakan sebelumnya, Baleg menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Anim Ha untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Tiga Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah di Pembahasan RUU",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved