ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Jokowi Tegaskan Pemilu 2024 Tak Ditunda, Anggota KPU-Bawaslu Segera Dilantik dan Bahas Persiapan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan menunda Pemilu pada 2024 mendatang. Pemilu tetap dilaksanakan 14 Februari 2024, sesuai jadwal KPU.

Istimewa
Presiden Joko Widodo (jokowi) 

Ia juga menyebut, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tuturnya.

Diharapkan, Pemilu serentak dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.

Pemerintah, lanjut Imran, juga berharap iklim politik membaik dengan pemilu serentak dan pilkada serentak.

Sehingga, pemerintahan pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien, sebagaimana dilansir SerambiNews.com.

"Dengan proses yang berlangsung terkait pemilu dan pilkada serentak ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial," ucap Imran.

KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.

Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.

“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menyebut, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.

Apabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Baca juga: Mahasiswa Jayapura Tak Gelar Aksi 11 April, BEM Uncen: Kami Fokus Isu Papua dan Pelanggaran HAM

"Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan," jelas Hasyim.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved