Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja Kontrak, Tetap, dan Buruh Harian Lepas
Simak berikut ketentuan pembayaran THR bagi pekerja kontrak, tetap, dan buruh harian lepas.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengusaha diminta untuk tidak mencicil lagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Atura soal pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/4/2022).
Baca juga: Menaker: THR 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri
Lebih lanjut kata Ida, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus karyawan tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," sebut dia.
Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pintanya.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang mengingatkan sanksi yang akan diterima bagi pengusaha yang masih enggan membayar THR penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Itu Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha
Pengusaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi.
Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
Di dalam SE THR terbaru perusahaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Simak Kisaran Jumlah yang Diterima
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah, dibagi 12 bulan.