ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Persipura

Pendukung Persipura Gugat Laga Barito Putera vs Persib ke PN Jakarta Pusat, BTM: Kami Dukung!

Mendengar gugatan yang dilayangkan pendukung Mutiara Hitam, manajemen Persipura melalui Ketua Umum Benhur Tomi Mano (BTM) pun mendukung sepenuhnya.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews.com
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dukungan pun berdatangan dari manajemen Persipura usai para pendukung Mutiara Hitam melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan praktik sepak bola gajah pada pekan ke-34 Liga 1.

Diketahui, pada laga pekan ke-34, diduga ada praktik sepak bola gajah di laga Barito Putera versus Persib Bandung.

Dalam laga tersebut, kedua tim bermain imbang 1-1. Hasil tersebut memberi imbas yang cukup signifikan karena Persipura terdegradasi ke Liga 2.

Baca juga: Persib Bandung dan Barito Putera Resmi Digugat, Fans Persipura Banyak Berdoa

Mendengar gugatan yang dilayangkan pendukung Mutiara Hitam, manajemen Persipura melalui Ketua Umum Benhur Tomi Mano (BTM) pun mendukung sepenuhnya.

“Kami mendukung (tuntutan) tersebut,” kata BTM sapaan akrabnya kepada Tribun-Papua.com, Senin (18/4/2022) malam.

Disinggung soal laporan manajemen Persipura ke Badan Yudisial sudah sejauh mana, BTM mengatakan pihaknya masih menunggu.

"Kami sudah melayangkan surat, tinggal menunggu info selanjutnya," tukasnya.

Sekadar diketahui, Persib Bandung dan Barito Putera secara resmi digugat pendukung Persipura Jayapura, lantaran dianggap memainkan sepakbola gajah pada partai terakhir Liga 1 2021/2022.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh empat pendukung Persipura, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.

Baca juga: Hengkang dari Persipura Jayapura, Fitrul Dwi Rustapa Susul David Rumakiek ke Persib Bandung

Surat gugatan tersebut tertuang dalam Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2022/PN JKT.PST dan didaftarkan pada Kamis, (14/4/2022) lalu.

Selain Persib Bandung dan Barito Putera, striker Persib, David da Silva ikut diseret dalam gugatan ini karena dianggap tidak profesional pada laga hidup mati penentuan tim yang degradasi.

Tak hanya itu, PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai sponsor utama kompetisi Liga 1 2021/2022 juga masuk sebagai tergugat.

Terdapat enam petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim, serta permintaan kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000 miliar.

Baca juga: Pasca Degradasi, Ini Daftar Pemain Persipura yang Bertahan, Siapa Saja?

Keenam petitum tersebut antara lain, membatalkan hasil pertandingan Persib kontra Barito Putera, menetapkan laga itu sebagai sepakbola gajah, membatalkan status degradasi Persipura.

Kemudian menghukum juru gedor Persib asal Brasil, David da Silva, bermain di Indonesia, lalu kerugian immateriil yang tidak disebutkan secara rinci.

Gugatan ini merupakan aksi lanjutan dari para pendukung yang masih tidak terima Persipura harus angkat kaki dari kasta tertinggi sepakbola Indonesia.

Klub berjuluk Mutiara Hitam itu terpaksa turun ke Liga 2 setelah kalah head-to-head dari Barito Putera, padahal keduanya sama-sama mengantongi total 36 poin akhir. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved