ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria Bunuh Mahasiswa Kedokteran UB, Pelaku Cemburu Korban Pacari Anak Tirinya

Polisi mengungkap pelaku dan motif pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang bernama Bagus Prasetyo Lazuardi (26).

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Polisi mengungkap pelaku dan motif pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang bernama Bagus Prasetyo Lazuardi (26). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang bernama Bagus Prasetyo Lazuardi (26) ditemukan tewas beberapa waktu lalu di Pasuruan, Jawa Timur.

Pelaku dan motif pembunuhan itu akhirnya diungkap oleh polisi.

Pelaku adalah ZI yang kini menjadi tersangka utama kasus pembunuhan tersebut.

ZI disebut polisi sebagai ayah tiri pacar Bagus Prasetyo Lazuardi.

Sedangkan motif pembunuhan dilatarbelakangi karena masalah asmara.

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Kasatpol PP Makassar Dalangi Pembunuhan Pegawai Dishub

"Pelaku cemburu melihat anak angkatnya dekat dengan korban. Karena pelaku ternyata juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Perasaan pelaku kepada anak tirinya, kata Lintar, sempat diungkapkan pelaku kepada salah satu temannya yang sudah diperiksa sebagai saksi.

"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut, namun oleh temannya dilarang," jelasnya.

Karena cemburu pada pacar anaknya, dia pun merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Lima hari usai pembunuhan atau pada 12 April 2022, jenazah korban ditemukan warga di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Remaja Bunuh Bayinya setelah Gagal Aborsi, Pacar Ogah Tanggung Jawab karena akan Nikahi Wanita Lain

Untuk saat ini, ZI masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.

Warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, Mahasiswa Kedokteran UB Dibunuh Ayah Tiri Sang Pacar yang Mengaku Suka dengan Anak Tirinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved