ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Disnaker Kota Jayapura Larang Perusahaan Berikan THR Berupa Barang

peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri sudah jelas bahwa THR diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang tunai bukan barang

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
Kadisnaker Kota Jayapura, Djoni Naa, saat diwawancarai Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura melarang perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah berupa barang bagi karyawannya. 

Hal itu ditegaskan Kepala Disnaker Kota Jayapura, Djoni Naa kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022) pagi. 

4.183 Penerima THR di Pemkot Jayapura, Wawali: Mulai Guru hingga Pegawai Kelurahan

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri sudah jelas bahwa THR diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang tunai bukan barang. Ini harus dipahami," jelas Djoni. 

Apabila perusahaan ketahuan memberikan THR kepada karyawannya dalam bentuk barang, lanjut Djoni, pihaknya tak segan akan menindaklanjuti informasi dan temuan tersebut untuk diproses. 

"Terlebih para tenaga kerja melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura," tutur Djoni. 

Lakukan Sidak Pangan, Pemkot Jayapura Pastikan Stok Aman Hingga Idulfitri 1443 H 

Ditanya soal riwayat kasus pelanggaran pemberian THR oleh perusahaan di Kota Jayapura, Djoni menyebutkan selama ini belum ditemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Apalagi petugas dan tim dari Disnaker Kota Jayapura juga terus melakukan pengawasan dan menerima aduan dari karyawan, jika perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.  

"Perusahaan di Kota Jayapura selalu taat, dan mengikuti aturan yang berlaku, itu juga kita syukuri," tandasnya.  

Jaga Ketersediaan Stok Bapok dan Stabilitas Harga Selama Ramadan, Pemkot Jayapura Gelar Rakor

Kemudian, dikatakan Djoni, apabila perusahaan kedapatan tidak membayar THR maka, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari gaji, namun pihak perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan THR terhadap karyawan. 

"Ini kita baru buat surat edaran imbauan pemberian THR, nantinya akan diumumkan untuk seluruh pimpinan perusahaan baik BUMN, BUMD, dan swasta di Kota Jayapura untuk dapat dipatuhi," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved