Hukum & Kriminal
Ingat Kasus Kolonel Priyanto? Hari Ini Tuntutan Hukumannya Dibacakan: Oditur Jenderal Turun Tangan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy memastikan pembacaan tuntutan tetap digelar sesuai jadwal. Menanti petunjuk Oditur Jenderal TNI.
TRIBUN-PAPUA.COM - Agenda pembacaan vonis hukuman terhadap Kolonel Inf Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Priyanto adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan yang merundung dua sejoli di jalur Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy memastikan pembacaan tuntutan tetap digelar sesuai jadwal.
"Tetap (pada jadwal)," kata Wirdel, melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Diadili Usai Bunuh Pasangan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Alami Hal Mengerikan
Wirdel mengatakan pihaknya telah menunggu petunjuk dari Oditurat Jenderal TNI terkait tuntutan yang akan dibacakan hari ini.
Namun demikian, Wirdel memastikan tetap akan membacakan tuntutan dalam sidang hari ini.
Hingga pukul 09.58 WIB hari ini sidang belum dimulai.
Akan tetapi sejumlah awak media telah menunggu di ruang sidang utama.
Sebelumnya, Wirdel mengatakan pihaknya akan membuat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, sesuai fakta persidangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menunggu petunjuk dari Oditur Jenderal TNI terkait tuntutan tersebut.
"Jadi kita mengajukan rencana tuntutan kita berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto soal Pembunuhan Sejoli Bandung: Saya Awam, Buang Korban Karena Sudah Meninggal
"Guna memberikan kesempatan Oditur Militer menyusun tuntutan sidang ditunda sampai hari Kamis 21 April 2022. Sidang ditunda," kata Faridah.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kolonel-priyanto-yang-mendalangi-pembuangan-handi.jpg)