Papua Terkini
Menakar Perubahan UU Otsus, Komunitas APS: Sama Saja atau Ada Perubahan?
Komunitas Analisis Papua Strategi (APS) membahas perkembangan Otsus dan strategi implementasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dengan telah 20 tahun diimplementasikan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, pemerintah pusat bersama DPR RI telah mengeluarkan Perubahan Kedua dari UU tersebut.
Perubahan Kedua UU 21/2001 tertuang pada UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Komunitas Analisis Papua Strategi (APS) membahas perkembangan Otsus dan strategi implementasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.
Baca juga: Dorong Percepatan Pembangunan di Papua, Komunitas APS: Otsus Perlu Dievaluasi!
Dipimpin Ketua Komunitas APS, Laus Rumayom, pihaknya ingin menggelar konferensi guna melihat progress Otsus selama 20 tahun, termasuk menakar UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua Otonomi Khusus bagi Papua.
"Kami ingin melihat, setelah membahas 20 tahun Otsus telah berjalan, apakah Otsus yang baru masih sama seperti dulu ataukah ada perubahan baru,” kata Laus Rumayom saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com via telepon, Kamis (21/4/2022) pagi.
Baca juga: 20 Tahun Otsus Berjalan, Laus Rumayom: Apakah Ada Kontribusi?
Pada dasarnya, Laus menyebutkan bahwa Komunitas APS perkembangan Otsus di Papua perlu dievaluasi.
Hal ini dilakukan agar mendorong percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
"Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan. Satu di antaranya melihat 20 tahun jalannya Otsus di tanah Papua," katanya.
Baca juga: Otsus Harus Dievaluasi, Laus Rumayom Beberkan Alasan Mendasar
Laus menyebutkan, pihaknya juga serius membahas progres Otsus selama 20 tahun berjalan ini.
"Kami melihat, selama 20 tahun ini, apakah ada kontribusi? Artinya hal-hal ini perlu dikaji berbagai pihak," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2142022_LAUS_RUMAYOMjpg.jpg)