Nasional
Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polisi Terkait “Big Data”, Pelapor: Kami Geram!
Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton) melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Sulawesi Tenggara.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris Jenderal Bom Kepton La Ode Tazrufin mengatakan, pihaknya merasa geram atas klaim Luhut soal big data penundaan pemilu 2024.
“Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” ujarnya di Kendari, Sultra, Kamis (21/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Amien Rais Minta Luhut Mundur dari Menteri, Ini Kata Jubir
Menurut Tazrufin, Luhut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat.
“Kami anggap sebuah kebohongan, kami juga punya referensi, pertama pernyataan dari Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) La Nyalla yang menyatakan tidak sampai angka 110 juta begitu (dukung penundaan pemilu),” ucapnya.
Di samping itu, kata Tazrufin, pelaporan ini juga menjadi cara untuk melihat kinerja penegak hukum.

Pasalnya, selama ini pelaporan terhadap masyarakat sangat cepat ditangani. Di sisi lain, pelaporan terhadap pejabat publik seakan tersendat.
“Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ungkapnya.
Tazrufin menjelaskan, laporannya telah masuk di Polda Sultra. Pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Minta Luhut Mendur dari Jabatannya, Amien Rais: Lebih Cepat Lebih Baik
“Tinggal menunggu pihak polda bagaimana diminta saksi-saksi, terkait itu kami sudah siapkan dua orang saksi, Halim dan Sumardin, mereka telah siap memberikan keterangan,” terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan menuturkan, polisi telah menerima laporan itu sejak Senin (18/4/2022).
Pelapor, beber Ferry, menduga Luhut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terkait dugaan pembohongan publik soal big data penundaan pemilu yang pernah disampaikan Luhut.
Baca juga: Sebut Luhut Ikut Gulirkan Wacana Presiden 3 Periode, PKS: Seharusnya Sudah Layak Diberhentikan
Saat ini, laporan tengah didalami Polda Sultra. Ferry memastikan, pihaknya akan tetap profesional dalam menangani laporan tersebut.
“Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Luhut Dilaporkan ke Polisi Terkait “Big Data” Penundaan Pemilu, Pelapor: Kami Geram, Wacana Itu Timbulkan Polemik