Kadispenad Sebut Ada Hukuman Tegas bagi Prajurit TNI yang Langgar Larangan Minta THR ke Warga
Komandan satuan di kalangan TNI AD diminta untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komandan satuan di kalangan TNI AD diminta untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
Perintah itu disampaikan oleh Markas Besar (Mabes) TNI AD.
Mabes TNI AD mengeluarkan perintah tersebut menyusul beredarnya surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
Surat itu ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Baca juga: Viral Surat Minta Sumbangan yang Ditandatangani Danramil Jayapura Utara, Kapendam: Sudah Ditindak
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Tatang mengatakan, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.
Ia menyatakan bahwa TNI AD tetap menyayangkan meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” terang Tatang.
Baca juga: Mabes TNI: Danramil Jayapura Utara Bakal di Sanksi Soal Minta Sumbangan ke Pedagang
Sebelumnya diberitakan, beredar surat yang ditandatangani Yubelinus yang meminta bantuan sumbangan ke pedagang warung makan di Jayapura.
Akibat keluarnya surat tersebut, Markas TNI AD akan memberikan sanksi kepada Yubelinus.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Tatang Selasa (26/4/2022) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR