ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mudik Lebaran Idulfitri

Inilah Syarat Mudik di Bandara Mozes Kilangin Timika: Penumpang Cukup Lampirkan Serifikat Booster

syaratnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.Kalau masih dosisi kedua, maka wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen negativ.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Suasana arus mudik penumpang di Bandara Mozes Kilangin Timika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Perhatian bagi warga yang ingin pulang kampung untuk merayakan lebaran Idulfitri melalui Bandar Udara Mozes Kilangin Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, harus memerhatikan sejumlah persyaratan agar rencana pulang kampung berjalan lancar.

PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani: H-4 Lebaran Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik

Sesuai kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini berdasarkan surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Dengan begitu, maka calon pemudik tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

"Jadi syaratnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kalau masih dosisi kedua, maka wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen negativ,” terang Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Asep Soekarjo kepada Tribun-Papua.com, Kamis (28/4/2022) di ruang kerjanya.

Ketiduran saat Antre Masuk Kapal, Pemudik Kecurian di Pelabuhan Bakauheni hingga Rugi Rp 2,5 Juta

Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosisi pertama, maka yang bersangkutan harus menunjukkan hasil tes negative PCR.

Sementara itu, lanjut Asep, bagi pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR dan melampirkan surat keterangan dokter.

Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orangtua dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan (Prokes).

"Sedangkan anak usia 6 tahun sampai 17 tahun yang telah menerima vaksinasi dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen tetapi wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua," tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini harus ditaati oleh para pemudik. Dan semua ini sudah ada aturannya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved