ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Klaim 82 Persen Orang Papua Setuju Pemekaran, Mahfud MD Diminta Buka Data Survei ke Publik

Mahfud MD diminta membuka hasil survei bahwa 82 persen orang Papua setuju pemekaran wilayah yang diklaim dilakukan oleh lembaga kepresidenan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait survei yang menyebut 82 persen orang Papua setuju pemekaran wilayah menjadi sorotan.

Survei tersebut diklaim Mahfud dilakukan oleh lembaga kepresidenan.

Terkait hal itu, Peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (P2W BRIN) Cahyo Pamungkas meminta Mahfud untuk membuka hasil survei tersebut.

Cahyo menilai, transparansi itu diperlukan untuk menguji sejauh mana survei tersebut memenuhi kaidah ilmiah.

Baca juga: Pertanyakan Klaim Mahfud soal 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran, MRP: Ini Kajian dari Mana?

“Harusnya survei itu dibuka ke publik, termasuk soal siapa yang disurvei, siapa respondennya, berapa jumlah respondennya, bagaimana metode survei dilakukan, bagaimana memilih responden, lalu apakah respondennya representatif atau tidak,” kata Cahyo dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).

Dalam survei macam begitu, kerangka dan sampel populasi menjadi salah satu hal krusial untuk menentukan seberapa hasil survei tersebut mendekati keadaan yang sesungguhnya.

“Kalau tidak dibuka ke publik ada kecurigaan jangan-jangan itu survei yang dilakukan secara tidak ilmiah,” kata Cahyo.

“Oleh karena itu kami memohon agar survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu disampaikan ke publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemekaran wilayah menjadi “rebutan”.

Baca juga: Sebut Megawati Tak Setuju dengan Pemekaran Papua, Peneliti BRIN: Beliau Kritik Mendagri soal Itu

“Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua, kita mengabulkan untuk 3 provinsi," ungkap Mahfud dalam keterangan persnya usai mengikuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka pada Senin (25/4/2022).

"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran. Minta mekar. Dan di sana kalau mau bicara setuju atau tidak (pemekaran) yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak mendukung ada," lanjutnya.

Klaim optimistis Mahfud ini pun dipertanyakan MRP. MRP tahu persis, rencana pemekaran wilayah di Papua ditentang orang-orang Papua.

"Majelis Rakyat Papua mempertanyakan penyampaian dari Bapak Menko Polhukam terkait dengan 82 persen aspirasi. Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi?" kata Timotius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Desak DPR Tunda Pemekaran Wilayah, Begini Jawaban Sufmi Dasco Ahmad

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang mendampingi Timotius menambahkan, klaim 82 persen masyarakat Papua ingin pemekaran wilayah itu juga disampaikan saat MRP bertemu Jokowi.

Tetapi, hal itu baru disebut di ujung pertemuan, sehingga pihaknya tidak bisa meminta penjelasan lebih jauh kepada pemerintah mengenai klaim tersebut.

"Kita tidak bisa mempersoalkan lagi karena waktu sudah habis, disebut begitu saja, tidak disebut apakah survei Indikator, SMRC atau kapan dilakukannya, berapa responden, di kabupaten Papua yang mana, tidak ada," ujar Usman. (*)

Berita lainnya terkait pemekaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Diminta Buka Data Survei yang Klaim 82 Persen Orang Papua Setuju Pemekaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved