ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Majelis Rakyat Papua Desak DPR Tunda Pemekaran Wilayah, Begini Jawaban Sufmi Dasco Ahmad

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyebut tiga alasan penundaan pemekaran wilayah Papua. DPR segera rapat mempertimbangkan hal itu.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi: Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty Internasional Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (15/4/2022). MRP meminta pemekaran wilayah Papua ditunda. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menunda rencana pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Penundaan ini, hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua MRP Timotius Murib kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

"Pemekaran daerah baru atau DOB, di mana DPR RI telah sahkan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, masyarakat meminta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Timotius, melansir Kompas.com, Selasa.

Baca juga: MRP dan MRPB Jumpai Jokowi dan Bahas Otsus hingga DOB, Mahfud: Ratusan Daerah Minta Pemekaran

Timotius menyebutkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa masyarakat Papua menolak pemekaran wilayah.

Pertama, pemerintah masih memoratorium pemekaran wilayah di seluruh Indonesia.

Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari oleh kajian ilmiah.

Alasan ketiga, kata Timotius, adalah masalah sumber daya manusia (SDM) dan pendapatan asli daerah (PAD), yang menurutnya belum dimiliki oleh banyak daerah di Papua yang akan dimekarkan.

"Terus itu mau jadi apa kalau ada pemekaran provinsi? Oleh karenanya, ini masalah yang sangat serius untuk segera di-pending, sampai pemerintah mencabut moratorium, baru sekaligus," kata dia.

Merespons itu, Dasco menyatakan, DPR akan mempertimbangkan untuk membahas rancangan undang-undang terkait pemekaran wilayah secara parsial sambil menunggu putusan MK.

"Kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK yang mungkin sebentar lagi sambil menunggu surpres, tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK" ujar Dasco.

Baca juga: Marak Protes DOB, Masyarakat Adat Keerom: Kelompok Ilegal Setop Mengatasnamakan Rakyat Papua

Diketahui, DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.

Tiga RUU itu ialah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MRP Minta DPR Tunda Pemekaran Wilayah di Papua "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved