Pemekaran Papua
Yan Mandenas: MRP Keliru Tolak DOB, Bukan Tupoksinya!
Kata Mandenas, di Papua ada tujuh wilayah adat, dan diyakini tidak semua masyarakat Papua menolak pembentukan DOB.
TRIBUN-PAPUA.COM – Presiden Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka, Senin (25/4/2022).
Dalam pertemuan ini, MRP mengaku menyampaikan aspirasinya selama ini yaitu menolak rencana pemekaran provinsi di Papua.
Penolakan ini bukan hanya aspirasi MRP semata sebagai lembaga representasi kultural, melainkan juga orang asli Papua (OAP).
“Masyarakat OAP melakukan aksi penolakan dengan demo, disampaikan kepada pemerintah pusat. Itu juga sudah kami sampaikan ke Bapak Presiden,” ujar Ketua MRP Timotius Murib dalam diskusi daring yang dihelat Public Virtue Institute, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Bertemu Yan Mandenas di Jayapura, BTM Minta Otsus Dilanjutkan Hingga Pemekaran Papua
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, pasal 1 sampai 79 dalam revisi UU nomor 2 tahun 2001 yang telah diimplementasikan melalui UU Nomor 2 tahun 2001 harus dipahami oleh MRP.
“Saya pikir, MRP harus membaca, memahami serta mentafsirkan bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, atau kelompok yang sudah terafilitasi ke dalam MRP sendiri yang dibentuk pemerintah sesuai amanat UU Otsus,” kata Mandenas dalam video yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (29/4/2022).
DPR RI melakukan pemekaran provinsi baru di Papua, kata Mandenas tidak menghilangkan kewenangan MRP, tetapi DPR RI dan Pemerintah Pusat melakukan berdasarkan amanat UU Nomor 2 tahun 2001 pasal 76 ayat 2.
"Jadi tolong MRP baca dan pahami dengan baik," ujar Mandenas.
Dikatakan, didalam pasal 1 sampai 79 yang dimaksud, tidak ada satupun syarat kepada MRP untuk menyampaikan aspirasi yang sifatnya politis.
"Kenapa saya harus bilang sifatnya politis, karena aspirasi yang MRP terima adalah aspirasi dari demonstrasi yang sarat akan kepentingan politik praktis," tukasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu MRP, Ini Nasib Pemekaran di Papua
Aspirasi atau demonstrasi dikategorikan sebagai aspirasi kelompok, bukan aspirasi masyarakat adat, agama, dan perempuan Papua.
"Kalau mereka (MRP) mau menjaring aspirasi adat Papua, maka mereka harus melakukan hearing dialog di tujuh wilayah adat yang ada di Papua dan Papua Barat. Nah, aspirasi itulah yang dibawa ke Menkopolhukan, DPR RI, dan Presiden," ujarnya.
Tapi nyatanya, saat MRP datang dan menyampaikan ke Pemerintah Pusat itu, tidak merepresentasikan masyarakat adat, perempuan, dan agama di Papua.