Pemekaran Papua
LBH Minta Menkopolhukam Segera Abaikan Kebijakan RUU DOB di Papua
LBH Papua meminta agar Menkopulhukam RI Mahfud MD segera abaikan kebijakan Rancangan Undang Undang Daerah otonom Baru di Papua
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta agar Menkopulhukam RI, Mahfud MD segera mengabaikan kebijakan Rancangan Undang Undang Daerah otonom Baru di Papua
"Menkopolhukan segera abaikan RUU DOB Papua dan segera bentuk pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua,"kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: Perpanjang Kerja Sama Pembelajaran di Daerah 3T, Iwan Syahril : Khusus Papua Utamakan Soft Power
Menurut dia, hal tersebut harus dilaksanakan sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 200.
Baca juga: Pembunuh Sertu Eka Hasugian dan Istri di Yalimo Ditangkap, TNI: Pelakunya Anggota KKB Papua
Tak hanya Menkopolhukam, kata dia, pihaknya secara serius menekan Ketua DPR RI segera hentikan pembahasan Kebijakan RUU DOB di Papua.
Baca juga: Lengserkan Prabowo dan Anies, Ini Kandidat Kuat Penerus Jokowi, Sayangnya Diboikot Partai Sendiri
"Ketua DPR RI stop bahas RUU DOB, harus rumuskan kebijakan Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua,"ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Presiden Rusia akan Hadiri KTT G20 di Bali
Sebelumnya dikabarkan, Emanuel mengatakan pemerintah pusat dilarang untuk mengabaikan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua.
"Pemerintah Pusat baik eksekutif dan Legislatif. Stop bahas kebijakan RUU DOB, dan segera bentuk Pengadilan Ham dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Papua sesuai perintah pasal 45 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2021,"tambah dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/01112021-emanuel_gobay.jpg)