ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idulfitri 2022

Lapas Kelas II B Timika Usul 50 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri 2022

Adapun syarat penerimaan remisi warga binaan, yakni telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Kepala Lapas Klas II B Timika, Marthen Bake Palinoan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marsslinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Lapas Kelas II B Timika mengusulkan 50 warga binaan menerima remisi Idulfitri 1443 H tahun 2022.

“Itu adalah jumlah narapidana sudah kita usulkan ke Kemenkumham tetapi sampai belum disetujui.”

"Tunggu beberapa hari lagi pasti sudah ada kepastian” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake Palinoan saat dihubungi via telepon, Minggu (1/5/2022).

Marthen mengatakan, selain remisi Idulfitri, nantinya ada remisi susulan bagi warga binaan yang tidak pernah menerima remisi.

“Cuma kita belum pastikan berapa banyak warga binaan yang terima,” ujarnya.

Baca juga: Memaknai Momen Idulfitri, Rustan Saru: Jangan Terpecah, Jaga Kota Jayapura Tetap Aman dan Nyaman!

Adapun syarat penerimaan remisi warga binaan, yakni telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Juga, harus berkelakuan baik, serta beberapa syarat lainnya.

“Jadi tidak mungkin bisa dapat remisi kalau kelakuannya tidak baik.”

“Contohnya kalau selalu bikin onar selama di lapas, itu jadi satu penilaian tidak dapat remisi,” pingkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved