ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dampingi Empat Korban Penganiayaan Hutan Adat, Emanuel Gobay : Kami Akan Kawal Kasus Ini

LBH Papua akan mendampingi empat masyarakat Oyengsi, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura yang menjadi korban penganiayaan

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
EMANUEL GOBAY for Kompas.com
Warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimblong, saat patroli melihat kayu yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan hutan adat Fwam Bu, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua akan mendampingi empat masyarakat Oyengsi, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura yang menjadi korban penganiayaan,di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Senin (2/5/2022).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya secara serius akan mendampingi para korban.

Baca juga: Dorong Pariwisata dan Budaya, TIFA 2022 Timika Inside Festival of Art Digelar

"Kami LBH Papua telah menerima laporan. Dan kami berkomitmen mendampingi korban,"kata kepada Tribun-Papua.com, Jumat (6/5/2022).

Menurut dia, LBH Papua akan dampingi serta melawan adanya tindakan kejahatan oleh sebagian kelompok warga.

"Tidak hanya mendampingi para korban. Kami juga akan melawan, adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok warga yang melakukan illegal logging di daerah tersebut,"ujarnya.

Baca juga: Demokrat Cari Peluang Koalisi untuk Calonkan AHY, Sebut Elektabilitas Tinggi Saja Tak Cukup

Gobay menjelaskan, LBH Papua akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini dan secara serius mendampingi korban untuk melakukan proses tahapan Hukum.

"Menurut pengakuan mereka (korban). Hal yang dilakukan yakni patroli di hutan itu sebagai pembelaan wilayah. Namun, mereka yang masuk secara ilegal menebang pohon itu, malah lakukan penganiayaan,"katanya.

Ia menambahkan, untuk saat ini sudah masuk dalam tahapan pelaporan. LBH Papua akan terus mengawal hingga ke tahapan selanjutnya.

Baca juga: Cegah Naiknya Angka Covid-19 dan Pengangguran, BTM: ASN Jangan Boyong Keluarga Saat Arus Balik

Sebelumnya diberitakan,Ketua Perempuan Adat Namblong, Rosita Tecuari membenarkan pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan kepada Polres Jayapura.

“Ia benar kami sudah laporkan kemarin ke Mapolres Jayapura kasusnya,” katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Berikut Kronologis kejadian :

Rosita menjelaskan, pada Senin (2/5/2022) sekitar Pukul 18.00 Wit, sebanyak 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang melakukan patroli di kawasan hutan adat Fwam Bu.

Saat patroli mereka menemukan ada sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, di antaranya telah dibelah menjadi potongan balok.

Baca juga: Air Matanya Seharga Rp 2 Juta, Mayangsari Ikan Duyung dari Fakfak Papua Barat

Terdapat lima kamp tempat tinggal pekerja mesin dompeng dan motor penarik kayu.

Kata Rosita, penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada izin dan restu warga pemilik hutan adat, dan tanpa izin pemerintah.

Warga menyebut tindakan itu sebagai illegal logging untuk kayu komersial.

Baca juga: Link Live Streaming Vietnam Vs Timnas U-23 Indonesia di SEA Games, Malam Ini Pukul 19.00 WIB

“Warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun kemudian pelaku lari meninggalkan lokasi,”ujarnya.

Menurut Rosita, saat warga patroli keluar dari lokasi, mereka diduga diadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay.

Mereka menggunakan alat dan benda tajam berupa parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya.

Kemudian terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga asal Kampung Oyengsi.

Baca juga: Link Live Streaming Vietnam Vs Timnas U-23 Indonesia di SEA Games, Malam Ini Pukul 19.00 WIB

“Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Kapolres Jayapura, 3 Mei 2022,”ujar Rosita.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka membenarkan adanya pelaporan dugaan penyerangan dan pengeroyokan serta penganiayaan terhadap warga Kampung Oyengsi.

“Betul ada laporannya. Kami lengkapi alat bukti dan akan menangkap pelaku,” katanya.

Baca juga: Link Live Streaming Vietnam Vs Timnas U-23 Indonesia di SEA Games, Malam Ini Pukul 19.00 WIB

Ditanya mengenai dugaan adanya ilegal loging, kata Rizka, pihaknya akan mendalami laporan mengenai illegal logging yang dilaporkan tersebut.

“Kita kan perlu cek mereka punya izin lokasi. Kalau memang tidak ada ya patut diduga. Kalau ada dugaan ya saya akan jemput juga,”ujarnya.

Baca juga: Horee, Akibat Gangguan Internet, Telkom Bebaskan Biaya Pelanggan Indihome di Meruake

Rizka tak berkomentar banyak soal kasus ini, tetapi ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus yang dilaporkan oleh Organisasi Perempuan Adat Namblong tersebut.

“Saya pelajari dulu. Akan kami lengkapi bukti-buktinya. Kalau sudah akan di rilis secara resmi,”tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved