Pemkab Jayapura
Cek ASN dan Honorer Pasca Libur Lebaran, Bupati Jayapura Minta Setiap OPD Laporkan Pegawainya
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw meminta kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan apel pagi Senin (9/5/2022)
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw meminta kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan apel pagi Senin (9/5/2022) pukul 07.30 WIT nanti di kantor bupati setempat
Berdasarkan surat edaran hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Kabupaten Jayapura ASN kembali kembali bekerja pada 9 Mei 2022.
Baca juga: Viral Video Penyelamatan Bocah yang Tenggelam di Kolam Renang Hotel, Sempat Ditolong oleh Polisi
"Sebelumnya pada bulan puasa kita apel pagi pukul 08.00 WIT tetapi sekarang sudah normal, pada saat itu saya cek semua pegawai," kata Bupati Mathius kepada Tribun-Papua.com melalui gawainya, Jumat (6/5)2022).
Ia mengatakan setiap dinas harus melaporkan anggotanya, jika ada ASN tidak masuk diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Baca juga: Akhiri Masa Jabatan, Gustav Urbinas Harap Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Polresta Jayapura Kota
"Sanksinya akan disampaikan pada apel pagi tersebut, tetapi ada pengurangan untuk hak-haknya," ujarnya.
Sementara itu, Sekreraris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menegaskan saat ini sanksi bagi ASN dan Honorer tidak masuk kantor yaitu Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dikembalikan.
Baca juga: Ingin Cari Perhatian Keluarga, Pria Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal dan Dianiaya
"Untuk pendisiplinan, jika sudah berat, gajinya juga akan ditahan dan ini adalah arahan dari KPK, jadi beberapa waktu lalu itu sanksi yang diberlakukan kepada seluruh ASN dan honorer, itu TPP nya tidak boleh dibayarkan, kecuali dia masuk kantor dan disesuaikan dengan absensi, " katanya.
Baca juga: Akhir Pekan, Warga Jayapura Serbu Spot Pemancingan Ikan di Dermaga Waena
Menurut Hana, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah memberikan kelonggaran hari libur dan cuti bersama hingga Senin (9/5/2022) untuk itu, diharapkan seluruh pegawai tidak bermalas-malasan.
Baca juga: Polele Persatukan Perbedaan Agama, Suku dan Ras Hingga Saling Memaafkan
"Pada saat apel nanti, kami akan jalankan absen di setiap SKPD, semua ASN dan honorer mengisi absensi kehadiran, kita mulai hitung," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk mendukung tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus disesuaikan dengan kinerja, disiplin, absesnsi, dan program kerja melalui inovasi, dan kedepannya promosi jabatan.
Baca juga: Dorong Sosok Karateker Bupati Jayapura, Mathius : Penuhi Syarat dan Tidak Perlu Adaptasi
"Jadi, ini setelah libur ini akan diberlakukan aturan ini kepada ASN dan honorer, kemudian kita lihat jika kinerjanya biasa saja atau malas tidak mendapat promosi," tambah dia. (*)