Pemekaran Papua
Polisi Larang Aksi Demo 10 Mei, LBH Papua Justru Protes soal Izin!
Melalui poster, Kapolres Jayapura menyatakan sikap bahwa Polres Jayapura Tidak Mengizinkan Kegiatan Aksi Demo Tersebut.”
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Terlepas dari itu Ia menyampaikan kepada pihak kepolisian agar belajar dari sikap Kapolri dalam mengawal aksi damai pada (11/4/2022) di Jakarta dan Kapolda Papua (1/4/2022) di Jayapura.
"Kapolri memfasilitasi untuk massa aksi bertemu dengan DPR RI, Kapolda Papua turun langsung ke massa aksi, ini merupakan contoh yang baik dari implementasi UU No. 9 Tahun 1998 dan dipraktekkan langsung oleh orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan ini menjadi contoh baik dan semestinya dijadikan pelajaran berharga untuk selanjutnya, lebih khususnya dalam konteks aksi pada 10 Mei 2022 nanti.
Ia menjekaskan pernyataan Kapolres Jayapura ini adalah suatu kemunduran dari kemajuan, dimaksud yaitu pengawalan demokrasi dilakukan oleh Kapolri dan Kapolda Papua merupakan kemajuan, tetapi dengan pernyataan ini menujukan kemunduran dari kewajiban polisi dalam melakukan penegakkan UU No. 9 Tahun 1998.
"Terlepas dari surat pemberitahuan di kepolisian sudah masuk atau belum dari saya lihat dari imbauan yang disebarkan di beberapa grup WhatsApp maupun di media sosial Facebook, mereka di situ sudah menulis beberapa point meminta pada polisi mereka akan aksi pada 10 Mei dan meminta polisi mengawal, seperti itu masuk dalam kategori pemberitahuan juga," katanya.
Baca juga: 1.000 Polisi Diterjunkan Antisipasi Demo 10 Mei di Kota Jayapura, Kombes Gustav: Tindak Tegas
Dalam hal ini, Ia mengingatkan kepada pihak kepolisian atau pihak manapun untuk bersama mengawal UU No. 9 Tahun 1998 agar dapat terimplementasi dengan baik.
"Massa aksi juga minta koalisi penegak hukum dan HAM Papua salah satunya LBH Papua, untuk mengawal agenda aksi dan juga advokasi," ujarnya.
Advokat dan polisi sebagai penegak hukum, maka tugas dan tanggung jawab yaitu untuk menegakkan hukum, secara bersama sesuai dengan tupoksi penegak hukum tersebut.
"Kalau kita tidak mempraktekkan seperti itu, lagi-lagi akan menambah deretan panjang kasus pembungkaman ruang demokrasi, kalau itu yang terjadi tentunya, akan menyudutkan institusi kepolisian," katanya.
Ia menambahkan dari LBH Papua tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum telah menerima surat permohonan pendampingan untuk mengawal dan memantau aksi pada 10 Mei 2022 nanti.
"Maka itu kami imbau kepada pihak kepolisian, bersama menjalankan tugas sesuai dengan kewajiban undang-undang nomor 9 tahun 1998 untuk memfasilitasi hak demokrasi rakyat," tutupnya. (*)