Nasional
Digaji Sekelas Menteri, Jokowi Beri Sinyal Copot Bambang Susantono Sewaktu-Waktu, Ada Apa?
Dijelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
Dalam Perpres yang diteken pada 18 April 2022 itu, ditegaskan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.
Aturan ini tertuang pada Pasal 9 Ayat (3) Perpres 62/2022.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Eks Timses Urus IKN, Bambang Susantono dan Dhonny Rahajoe Meragukan?
Sebagaimana dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) lalu, disebutkan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Pada Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9 Ayat (2) menjelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.
Gaji dan Fasilitas Kepala Otorita IKN
Dalam Perpres itu, diatur juga soal hak keuangan dan fasilitas yang akan didapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.
1. Gaji sampai fasilitas setingkat menteri
Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN diberikan fasilitas setara menteri.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).