ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dituding Curi Ternak, Sekelompok Warga Diikat dan Dikeroyok pada Dini Hari, 13 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 13 orang menjadi tersangka penganiayaan terhadap sekelompok warga di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Ilustrasi penangkapan 

Sementara satu korban harus dibawa ke RSUD dr Adjidarmo setelah mengalami luka berat.

Wiwin mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya langsung menerjunkan tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya ada 29 warga yang dibawa ke Polres Lebak untuk diperiksa.

Baca juga: Kapal Tanker di Perairan Morosi Didatangi Perompak Laut, ABK Diikat dan Hartanya Digasak

"Selanjutnya, kita melakukan gelar perkara dan dari keterangan korban serta beberapa orang saksi, kita tetapkan 13 orang tersangka yang memenuhi dua alat bukti," kata Wiwin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian korban, pakaian para pelaku, tali tambang, satu unit kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara," kata Wiwin.

Wiwin menambahkan, tujuh orang warga Kecamatan Cipanas yang menjadi korban penganiayaan, yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50).

Mereka mengalami luka-luka di bagian kepala dan bagian tubuh yang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekelompok Warga Lebak Diikat dan Dikeroyok akibat Dituduh Curi Hewan Ternak, 13 Orang Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved