ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Jember Aniaya Pemuda hingga Tewas, Pelaku Cemburu Lihat Pacarnya Dibonceng Korban

Pria bernama M Richo Maulana (20) menganiaya pemuda berinisial DI (20) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Pria bernama M Richo Maulana (20) menganiaya pemuda berinisial DI (20) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga tewas. 

Dari situlah, emosi Richo tersulut, dan menyimpulkan jika keduanya punya hubungan.

Sampai akhirnya, Richo menantang DI duel atau carok di sebuah tempat sepi di Dusun Badean, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bengkulu Diduga karena Cemburu, Pelaku Kabur saat Diantar ke Kantor Polisi

Saat Richo tiba di lokasi yang disepakati, sudah ada sejumlah teman DI di lokasi tersebut.

Tanpa banyak cakap, Richo mengeluarkan sebilah pisau dari jok sepedanya.

Pisau itu dipakainya untuk menusuk leher DI. DI gagal mengelak.

Setelah menganiaya DI, Richo melarikan diri memakai sepeda motornya.

Saat kabur itu, rantai sepeda motornya putus. Di sisi lain, sejumlah teman DI mengejarnya.

Richo bersembunyi di rumah seseorang di dusun tersebut. Sementara, DI dilarikan ke Puskesmas Panti, dan selanjutnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember.

Baca juga: Suami Aniaya Istri di Cirebon, Pelaku Cemburu Korban Ngobrol dengan Mantan Kekasih di Telepon

Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi. Polisi akhirnya bisa menangkap Richo di tempat persembunyiannya pada Jumat (6/5/2022) pukul 01.00 WIB.

DI akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 WIB.

Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara.

"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang."

"Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut AKBP Hery Purnomo.

Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Panas Hati Lihat Pacar Dibonceng Pria Lain, Warga Jember Tantang Carok, Cemburu Buta Berakhir Tragis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved