Oknum ASN di OKI yang Dilaporkan Selingkuh Tak Masuk Kerja, Ambil Cuti untuk Selesaikan Masalah
Seorang oknum ASN Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berinisial DKM (32) dilaporkan istrinya, Briptu SC, atas kasus penipuan dan perzinahan.
Menurutnya, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.
Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi.
Keduanya akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan Selingkuh hingga Punya Anak, 2 Oknum ASN OKI Tak Masuk Kerja, Setda: Keduanya Mengakui