Kasusnya Viral, 2 Oknum ASN yang Dilaporkan Berselingkuh Dibebastugaskan dari Pemkab OKI
Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang mengatakan DKM dan WS dibebastugaskan untuk sementara waktu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang polwan yang bertugas di Polda Sumetera Selatan yakni Briptu SC melaporkan suaminya, DKM (34) seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke polisi atas dugaan penipuan dan perzinahan.
SC menyebut suaminya berselingkuh dengan wanita berinisal WS yang juga berstatus ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan DKM.
DKM disebut berselingkuh dengan WS hingga memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun.
Sebelum membuat laporan, SC melakukan tes DNA pada anak ketiga WS.
Baca juga: Oknum ASN di OKI yang Dilaporkan Selingkuh Tak Masuk Kerja, Ambil Cuti untuk Selesaikan Masalah
Padalah, WS juga telah memiliki suami dan dua anak.
DKM disebut sebagai Kasubbag Protokol di Kabupaten OKI. Sementara WS, sejak dua bulan terakhir sudah dipindahkan ke bagian organisasi perangkat daerah.
Dibebastugaskan untuk Mempermudah Pemeriksaan
Setelah kasus tersebut viral di media sosial, DKM dan WS tidak terlihat mengantor di hari pertama masuk kerja setelah cuti panjang dan libur lebaran pada Senin (9/5/2022).
DKM hanya terlihat saat apel pagi, namuan setelahnya ia tak terlihat di ruangan Humas dan Protokol Pemda OKI.
Sementara itu Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang mengatakan DKM dan WS dibebastugaskan untuk sementara waktu.
"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujar dia, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Viral Polwan Laporkan Suaminya yang Berprofesi ASN ke Polisi karena Selingkuh hingga Punya Anak
Ia menyampaikan pernyataan tersebut bersama tim pemeriksa adhoc Kabupaten OKI.
Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkap dia.
persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.
"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Oknum ASN OKI Selingkuh Jalani Proses Pemeriksaan, Dibebastugaskan Dari Pemkab OKI