Pilkada Yalimo
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Komisioner KPU Yalimo Papua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemulihan nama baik atau merehabilitasi kepada lima penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Yalimo.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemulihan nama baik atau merehabilitasi kepada lima penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Yalimo.
Pembacaan putusan perkara bernomor 16-PKE-DKPP/III/2022 ini berlangsung pada Rabu (11/5/2022).
"Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dalam siaran pers DKPP, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Setelah Dilantik, Nahor Nekwek - Jhon Wilil Komit Pulihkan Kabupaten Yalimo
Kelima Teradu tersebut tak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena pengaduan perkara dicabut oleh Pengadu pada 14 April 2022.
Dalam pertimbangan putusannya, disebutkan bahwa Pengadu tidak beritikad baik, tak bersungguh - sungguh, dan tak punya tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan.
Baca juga: Kerap Ditanya soal Dinamika Pilkada Yalimo, Lukas Enembe: Komitmen Rakyat Mengawal Demokrasi NKRI
Pengadu juga dinilai tidak menghargai pelayanan yang telah diberikan negara lewat DKPP.
"Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu," terang Anggota Majelis Didik Supriyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Pengadu Cabut Laporan, DKPP Rehabilitasi 5 Anggota KPU Kabupaten Yalimo