ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Presidium PMKRI Sayangkan Tindakan Represif Polisi Pada Aksi Tolak DOB 10 Mei di Jayapura

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  menyayangkan tindakan represif yang dilakukan pihak keamanan

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Aparat kemanan saat memaksa massa untuk mundur dengan menggunakan semprotan air dari truck Water Cannon di Buper Waena pada 10 Mei 2022 lalu 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  menyayangkan tindakan represif yang dilakukan pihak keamanan dalam mengamankan aksi demonstrasi 10 Mei 2022 di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Alboin Samosir mengatakan, aparat kemanan terkesan berlebihan dalam mengamankan aksi massa.

Baca juga: BERAKING NEWS Penembakan Pesawat di Ilaga Papua, Kabid Humas Polda Papua: Kami Masih Mengecek!

"Pada Selasa (10/04/2022) di beberapa tempat seperti di Kota Jayapura kemudian daerah lainnya,"kata Alboin melalui melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (13/5/2022).

Aksi yang dilakukan yakni penolakan terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan lanjutan dari serangkain aksi sebelumnya.

Baca juga: DPRD Kota Jayapura Dorong Pendataan SOAP, Mukri Hamadi : Bisa Selesai dan Jangan Tertunda

Lanjut dia, dimana ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan masyarakat meminta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana pemekaran beberapa wilayah di Indonesia.

Samosir menyebut, aksi yang semula berjalan dengan damai, kemudian ditanggapi dengan sikap represif oleh aparat.

Baca juga: Jenazah Nober Palintin Korban KKB Papua akan Diterbangkan ke Makassar, Dimakamkan di Toraja

"Salah satu bentuk sikap represif ini adalah dengan membubarkan paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan 7 aktivis Papua,"ujarnya.

Menurut dia, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan menjadi bukti, bahwa betapa pemerintah anti terhadap kritikan dan sedang menutup pintu demokrasi yang sesunguhnya harus dijunjung tinggi oleh pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: Jenazah Nober Palintin Korban KKB Papua akan Diterbangkan ke Makassar, Dimakamkan di Toraja

“Pada dasarnya setiap warga negara indonesia tanpa terkecuali dijaga dan dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat,"katanya.

"Hal ini terwujud dalam Pasal 5 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan dan Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,"ujarnya.

Baca juga: Ini 7 Tips Motor Tetap Prima Setelah Jalan Panjang Saat Mudik Lebaran

Berlandaskan perlindungan tersebut, kata dia, sudah patutnya pihak keamanan dalam menghadapi massa dapat bertindak persuasif dan humanis dengan tetap membiarkan para demonstran menyampaikan pendapatnya di muka hukum dengan menghormati peraturan yang ada.

Baca juga: Penjelasan Mendagri soal Perwira Aktif TNI/Polri Dilarang Jadi Pj Kepala Daerah

"Perlu ada evaluasi di tubuh pihak keamanan untuk lebih memperhatikan hak-hak para demonstran yang ingin menyampaikan permasalahan yang sedang mereka alami,"katanya.

Ia menambahkan, sehingga isu dan substansi yang mereka suarakan dapat tersampaikan dengan baik dan kemudian tidak tertutupi oleh tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved