Selasa, 2 Juni 2026

Kota Jayapura

PCNU Kota Jayapura Imbau Warga Menjaga Keharmonisan Antarumat

“Hal yang sudah disampaikan, sudah beredar, saya berpikir bahwa mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat yang sudah bekerja. Saya mengimbau um

Tayang:
Tribun-Papua.com/tangkapan layar video wawancara narsum
KAMTIBMAS PAPUA - Ketua PCNU Kota Jayapura, H. M. Saiful, S.AG., M.Pd saat memberikan keterangan di Jayapura, Selasa, (26/8/2025). Ia mengajak umat muslim jaga kondusifitas Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jayapura, Provinsi Papua mengimbau warga Muslim tetap menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Ketua PCNU Kota Jayapura, H. M. Saiful, S.AG., M.Pd, melalui siaran persnya yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa, (26/8/2025) mengajak warga muslim tidak terprovokasi dengan berbagai isu pemecah persatuan NKRI yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Kejati Papua Seminar DPA yang Merupakan Penyelamatan Aset Tanpa Persidangan

“Hal yang sudah disampaikan, sudah beredar, saya berpikir bahwa mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat yang sudah bekerja. Saya mengimbau umat Islam, marilah kita saling menjaga keharmonisan. Kemudian mengharapkan warga nahdliyin untuk tidak terprovokasi dengan hal ini,” katanya.

Ia memastikan oknum yang menyebarkan isu negative, telah ditangani aparat kepolisia, selaku pihak bertanggungjawab untuk menindak masyarakat yang menganggu keamanan dan ketertiban bersama.

Baca juga: 500 Karyawan PTFI Warnai HUT RI Dengan Tari Kolosal “Bergerak Bersama dari Hulu ke Hilir”

“Biarlah itu menjadi tugas aparat yang sudah ditetapkan dan kita yang umat Muslim, bagaimana untuk kita tetap menjaga kebersamaan, keharmonisan, kerukunan di antara satu dengan yang lain,” ajak Saiful.

Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh masyarakat Papua sedang menanti pemimpin atau gubernur terpilih yang dalam tahapan, sehingga perlu didukung dengan mewujudkan daerah yang kondusif.

Baca juga: Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih Podium di Kejurnas Motocross

“Saya berharap dan mengajak kita bisa saling menghormati, menghargai sesama pemeluk agama, keharmonisan antara umat manusia,” katanya.

Sebelumnya anggota Kepolisian Resor Jayapura mengamankan seorang pria berinisial AGD karena menyebarkan isu provokasi di media social

Baca juga: Kembalikan Rp 10 Miliar ke Jaksa, Ketua Harian PB PON XX Papua Malah Tidak Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved