Selasa, 19 Mei 2026

Info Jayapura

Revitalisasi Pasar Entrop Jayapura Hadapi Kendala Hak Ulayat

Penertiban dan penataan Pasar Entrop memerlukan persiapan matang yang melibatkan waktu, personel, serta alokasi anggaran yang tidak sedikit.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PENERTIBAN PASAR - Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru diwawancarai Tribun-Papua.com di kantornya, Senin (17/3/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Selain Pasar Entrop, Pemerintah Kota Jayapura juga mengagendakan penataan serupa di sejumlah pasar tradisional lainnya.
  • Penataan ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pasar sebagai pusat urat nadi perekonomian rakyat.
  • Salah satu langkah taktis yang tengah dipersiapkan adalah membuka akses jalan baru menuju pasar melalui Terminal Kawasan Industri Pariwisata dan Perdagangan (IPA). 

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura menegaskan penanganan konflik sosial dan agraria di kawasan Pasar Entrop, Distrik Jayapura Selatan, tidak dapat diselesaikan secara sepihak.

Pemerintah berkomitmen mengedepankan dialog dengan merangkul kelompok masyarakat adat yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut guna menghindari potensi gesekan sosial baru.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru menyatakan, pihaknya harus segera memediasi pertemuan dengan pihak adat.

Langkah ini diambil agar penyelesaian masalah sengketa lahan berjalan adil dan berkepastian hukum.

Di sisi lain, Rustan juga menyoroti laporan terkait adanya oknum masyarakat yang melakukan tindakan intimidasi terhadap warga dan pedagang di dalam pasar.

Baca juga: Tokoh Papua Pegunungan Kecam Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, Yunus Wonda: Hentikan Pernyataan Rasis

Ia menegaskan, aksi pemaksaan tersebut telah memasuki ranah pidana dan tidak boleh ditoleransi.

“Ini bukan sekadar masalah pedagang atau warga biasa, melainkan sudah menyangkut penegakan hukum. Pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat,” ujar Rustan saat diwawancarai Tribun Papua, Selasa (19/5/2026).

Menurut Rustan, solusi yang dirumuskan nantinya tidak boleh membebani para pedagang maupun warga yang tidak mengetahui duduk perkara hukum serta adat di balik status lahan pasar tersebut.

Ia meminta instansi terkait untuk mengambil alih jalur komunikasi dengan pemilik hak ulayat, alih-alih membiarkan para pedagang menghadapinya sendiri.

Rustan mengungkapkan, rencana penertiban dan penataan kembali Pasar Entrop memerlukan persiapan matang yang melibatkan waktu, personel, serta alokasi anggaran yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, eksekusi di lapangan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kami membutuhkan personel, efisiensi anggaran, dan harus memastikan seluruh pemangku kepentingan terlibat. Penertiban pasar ini bukan sekadar mengosongkan kawasan, melainkan bagian dari program besar revitalisasi pasar di Kota Jayapura,” kata Rustan.

Selain Pasar Entrop, Pemerintah Kota Jayapura juga mengagendakan penataan serupa di sejumlah pasar tradisional lainnya.

Penataan ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pasar sebagai pusat urat nadi perekonomian rakyat.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved