ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KORUPSI

Kejati Papua Seminar DPA yang Merupakan Penyelamatan Aset Tanpa Persidangan

Kegiatan ini penting dalam mendorong reformasi hukum yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PENCEGAHAN KORUPSI - Foto bersama usai seminar nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)” yang berlangsung di Jayapura, Selasa (26/8/2025). DPA memungkinkan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara tanpa persidangan yang lama. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggelar seminar nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)” yang berlangsung di Jayapura, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini penting dalam mendorong reformasi hukum yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Baca juga: Tutup Turnamen Bulutangkis, Bupati Sarmi Ajak PBSI Bentuk Atlet Siap Bertanding

Kepala Kajati Papua Hendrizal Husin menegaskan bahwa pendekatan DPA menawarkan solusi konkret terhadap hambatan klasik dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait pemulihan aset negara.

“Kita tidak lagi hanya fokus menghukum pelaku, tetapi bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan secara maksimal. DPA memungkinkan negosiasi yang adil dan cepat, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan mahal,” tegas Hendrizal Husin saat diwawancarai Tribun-Papua.com.

Baca juga: 500 Karyawan PTFI Warnai HUT RI Dengan Tari Kolosal “Bergerak Bersama dari Hulu ke Hilir”

Pendekatan DPA dinilai mampu mempercepat proses hukum dengan tetap menjaga akuntabilitas.

Melalui mekanisme ini, perusahaan pelanggar hukum dapat dikenai denda, diwajibkan memperbaiki tata kelola, dan mengembalikan kerugian negara tanpa harus menjalani proses litigasi penuh.

Baca juga: Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih Podium di Kejurnas Motocross

Seminar ini juga menyoroti tantangan geografis di Papua yang kerap menghambat kehadiran saksi dan ahli dalam persidangan. 

“DPA menjadi alternatif strategis untuk mengatasi kendala tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga: Generasi Baru Pembalap AHM Melesat Kencang Raih Podium di Thailand Talent Cup

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh penting sepetrti Dr. Basir Rohromana, SH., MHum Pembantu Rektor III Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH, Guru Besar FH Universitas Jenderal Soedirman , Kepala Kepolisian Daerah Papua, Kepala BPKP Provinsi Papua, Pimpinan BPK, OJK, dan sejumlah bank nasional seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan Bank Papua. 

Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum menjadi sorotan utama, sebagai wujud sinergi dalam merumuskan model perhitungan kerugian dan kewajiban perusahaan secara lebih akurat dan berkeadilan.

Baca juga: Lomba Yospan Tingkat Pelajar Nabire Digelar, Martina Deba: Tapi Tanpa Seni Segalanya Tak Berarti

Dengan pendekatan ini, ia menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak negara dan masyarakat secara lebih cepat dan efisien.

DPA menjadi simbol transformasi hukum yang lebih progresif, humanis, dan berdampak nyata bagi pembangunan nasional.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved