ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi

Suaminya Korupsi Tambang Timah, Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif

Pasalnya, selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami. 

Instagram/sandradewi88
Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat melangsungkan pernikahan di Disneyland 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sandra Dewi baru saja menjalani pemeriksaan kembali pada, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Itu terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminyai, Harvey Moeis.

Pengusutan kasus tersebut pun masih terus bergulir hingga kini.

Dalam kasus ini, Sandra Dewi disebut berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. 

Pasalnya, selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami. 

Demikian pandangan praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring.

Pengakuan itu dikatakan JJ Armstrong Sembiring, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024). 

Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret

Menurut JJ Armstrong Sembiring, ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya. 

"Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya."

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. Sandra Dewi pun pernah keluhkan tabiatnya.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. Sandra Dewi pun pernah keluhkan tabiatnya. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

"Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan," ujar JJ Armstrong Sembiring. 

Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan. 

"Pendapatan yang dipakai tersebut itu disamarkan seperti kena paksa ya kan," lanjutnya. 

Meski demikian, JJ Armstrong Sembiring mengklaim bahwa mantan kekasih dari Denny Sumargo tersebut tetap bisa terjerat TPPU. 

"Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang," terangnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved