ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret

Totok, selain pidana fisik, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan. Menanti nasib Eltinus Omaleng!

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (4/4/2024). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto dipidana selama 2,3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Totok lantaran dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Totok, selain pidana fisik, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Dalam perkara ini, orang dekat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Arif Yahya dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya serta Gustaf Urbanus Pantadianan juga turut menjadi terdakwa.

Para terdakwa dari pihak swasta ini dituntut lebih tinggi oleh Jaksa Komisi Antirasuah.

Arif Yahya dituntut 4 tahun dan 11 bulan bui. Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Arif juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar 3,4 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kemudian, Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun dan sembilan bulan kurungan serta denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar subsidair kurungan tiga tahun kurungan.

Sementara itu, Gustaf Urbanus dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Antirasuah.

Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Gustaf turut dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti Rp 300 juta subsidair satu tahun kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, tindakan merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesehteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved