ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kembali perkara rasuah yang menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kok bisa?

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sebuah wawancara. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mimika Eltinus sempat ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar melepaskannya dari jerat hukum.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kembali perkara rasuah yang menjerat Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terhadap Eltinus setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Misalnya, bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan ya nanti kami laksanakan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ali mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi proses hukum luar biasa tahap terakhir itu telah diputus di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: ELTINUS OMALENG Disidang dalam Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika: Terlibat?

Namun, Tim Jaksa KPK menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jika dokumen itu telah diterima, KPK akan mengenalisis putusan Hakim Agung.

"Eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin Jahiras Siringoringo melepaskan Eltinus dari jerat hukum meskipun mengakui dakwaan Jaksa KPK benar.

Namun, majelis berpendapat tindakan Eltinus bukan merupakan perbuatan pidana Oleh karenanya, Eltinus dibebaskan dari penjara dan kembali menduduki jabatannya sebagai bupati.

Merespons putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat ini, perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat namun untuk mantan bawahan Eltinus. 

Sidang digelar, Saksi dicecar soal transferan uang

Tebaru, sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika kembali digelar pada Kamis (18/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar pengusaha sekaligus suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud soal adanya transaksi uang kepada Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya senilai Rp 18 juta.

Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Tribun-Papua.com/Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved