ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KORUPSI

Akibat Curi Uang Negara, Dua ASN Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat dokumen palsu, dan mencuri uang negara pada kegiatan

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Dua tersangka korupsi di Nabire- Dua tersangka korupsi di Nabire saat diamankan terkait kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena telah membuat dokumen palsu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kedua ASN itu berinisial DK selaku pengguna anggaran, sekaligus pelaksana perjalanan dinas, dan AG selaku pejabat penatausahaan keuangan, sekaligus pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRK Nabire.

Baca juga: Nyai Werek, Harapan yang Terguncang di Tengah Ricuh Penunjukan Kepala Kampung di Jayawijaya

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat dokumen palsu, dan mencuri uang negara pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire T.A 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang besar.

Baca juga: Pemprov Papua Pegunungan Luncurkan Program Ngopi Gratis Untuk ASN

Lalu penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 45 saksi serta, hasil audit BPK Papua Tengah.

"Dari audit itu, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” kata Harun Sunadi dalam keterangan persnya kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Nomor 50, Karang Mulia, Distrik Nabire, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Pomdam XVII/Cenderawasih Mendalami Motif Tentara Tembak Tentara

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap modus yang digunakan dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas seperti, manipulasi dokumen perjalanan dinas yaitu, surat tugas, boarding pass, dan bukti penginapan.

Lalu pembayaran tiket pesawat untuk peserta fiktif yang tercatat ada, 7 orang yang tidak berangkat, tetapi tetap menerima uang perjalanan dinas.

Baca juga: Dinkes Jayapura Anggarkan Rp 1 Miliar Biayai Pelayanan Kesehatan Komplementer 

Kemudian, penggelembungan biaya perjalanan pulang untuk 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire.

Selanjutnya dilakukan pembiayaan hotel yang sebenarnya ditanggung fasilitator kegiatan, tetapi diklaim dan dibagikan ke peserta, termasuk kedua tersangka.

Baca juga: Buka Latsar CPNS Papua Tengah Formasi 2024, Ini Harapan Wagub Deinas

"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang,".

"Namun, hanya 25 orang Anggota DPRK Nabire, dan 8 PNS bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang tercatat resmi berangkat," jelasnya.

Dengan penetapan ini, maka Kejari Nabire menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di Nabire.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved