KORUPSI
Akibat Curi Uang Negara, Dua ASN Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat dokumen palsu, dan mencuri uang negara pada kegiatan
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kedua ASN itu berinisial DK selaku pengguna anggaran, sekaligus pelaksana perjalanan dinas, dan AG selaku pejabat penatausahaan keuangan, sekaligus pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRK Nabire.
Baca juga: Nyai Werek, Harapan yang Terguncang di Tengah Ricuh Penunjukan Kepala Kampung di Jayawijaya
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat dokumen palsu, dan mencuri uang negara pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire T.A 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang besar.
Baca juga: Pemprov Papua Pegunungan Luncurkan Program Ngopi Gratis Untuk ASN
Lalu penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 45 saksi serta, hasil audit BPK Papua Tengah.
"Dari audit itu, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” kata Harun Sunadi dalam keterangan persnya kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Aula Kejari Nabire, Jalan Merdeka, Nomor 50, Karang Mulia, Distrik Nabire, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Pomdam XVII/Cenderawasih Mendalami Motif Tentara Tembak Tentara
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap modus yang digunakan dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas seperti, manipulasi dokumen perjalanan dinas yaitu, surat tugas, boarding pass, dan bukti penginapan.
Lalu pembayaran tiket pesawat untuk peserta fiktif yang tercatat ada, 7 orang yang tidak berangkat, tetapi tetap menerima uang perjalanan dinas.
Baca juga: Dinkes Jayapura Anggarkan Rp 1 Miliar Biayai Pelayanan Kesehatan Komplementer
Kemudian, penggelembungan biaya perjalanan pulang untuk 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire.
Selanjutnya dilakukan pembiayaan hotel yang sebenarnya ditanggung fasilitator kegiatan, tetapi diklaim dan dibagikan ke peserta, termasuk kedua tersangka.
Baca juga: Buka Latsar CPNS Papua Tengah Formasi 2024, Ini Harapan Wagub Deinas
"Total anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan bimbingan teknis di Batam pada 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang,".
"Namun, hanya 25 orang Anggota DPRK Nabire, dan 8 PNS bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang tercatat resmi berangkat," jelasnya.
Dengan penetapan ini, maka Kejari Nabire menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi di Nabire.(*)
Tribun-Papua.com
Kasus Korupsi di Papua
pejabat papua korupsi
Kejari Nabire
DPRD Nabire
Pemkab Nabire
ASN Nabire
Pencegahan Korupsi
Tersangka Kasus Korupsi
Buronan Proyek Jalan Seram Maluku Guwen Salhteru Ditangkap Saat Bersembunyi di Manokwari |
![]() |
---|
Kejati Papua Seminar DPA yang Merupakan Penyelamatan Aset Tanpa Persidangan |
![]() |
---|
Suaminya Korupsi Tambang Timah, Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif |
![]() |
---|
Kejati Papua Tangkap DPO Koruptor Kasus Penyusunan RTRW Waropen, Negara Dirugikan Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.