Info Mimika
Akibat Mabuk Miras, Pengemudi Avanza Tabrak Pagar Rumah Warga Timika: Cek Sopirnya
Saenal, pengemudi mobil itu diduga mabuk berat usai menenggak minuman keras (miras). Peristiwa ini tepat di simpang SP1-SP4 Timika, Rabu (18/5/2022).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Mobil Avanza silver dengan nomor polisi DS 1723 MI melaju kencang hingga menabrak pagar rumah warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Saenal, pengemudi mobil itu diduga mabuk berat usai menenggak minuman keras (miras).
Peristiwa ini tepat di simpang SP1-SP4 Timika, pukul 05.25 WIT, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Duka Keluarga Sopir Truk yang Tewas Dibunuh KKB, Tangis Histeris Sambut Jenazah hingga Istri Pingsan
Akibatnya, pagar rumah tersebut rusak parah.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Defrizal mengatakan, Saenal bersama istrinya saat mobil yang dikemudikannya celaka.
"Awalnya mobil melaju dari arah kilometer 11 menuju ke arah kota Timika," ujarnya kepada Tribun-Papua.com.
Sebelum kejadian, papar Defrizal, Saenal melihat ada orang menyeberang jalan.
Baca juga: Pria dan Wanita Saling Tikam di Timika Papua, Satu Tewas di Tempat: Warga Geger
Namun hal tersebut hanya halusinasi hingga dirinya menabrak pagar rumah warga.
"Tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian material pagar dan kerusakan mobil," katanya.
Dia menegaskan, kecelakanan itu ditengarai mabuk miras.
"Jadi pasal dikenakan terhadap pekalu adalah 283 junto 106 ayat 1, dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang akhirnya mengakibatkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi pengaruh alkohol," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Mabuk-Miras-hingga-tabrakan.jpg)