ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sehari sebelum Akad Nikah, Pria Ini Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Kekasihnya demi Top Up Game

Seorang pemuda bernama Zidane Fitrah Wahyu (21) nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20).

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang pemuda bernama Zidane Fitrah Wahyu (21) nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20), Minggu (15/5/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda bernama Zidane Fitrah Wahyu (21) nekat membawa kabur sepeda motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20), Minggu (15/5/2022).

Peristiwa itu terjadi di Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Zidane membawa lari sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AE 2747 GJ lalu dia gadaikan senilai Rp 4 juta.

Parahnya, Zidane nekat melakukan aksinya itu sehari sebelum akad nikah dengan korban.

Ia mengaku nekat membawa kabur dan menggadaikan motor kekasihnya demi top up game.

Baca juga: 2 Pencuri Tinggalkan Sepeda Motor Mereka di Warung Sate, Panik karena Kepergok oleh Penjaga Warung

"Buat top up game," kata Zidane mengaku, Jumat (20/5/2022).

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, Zidane membawa sepeda motor tersebut H-1 pernikahan,  dengan berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan. 

Namun hari itu, ia tak kunjung pulang, bahkan saat waktu akad nikah tiba, pria asal Batam, Kepulauan Riau, tersebut tak terlihat batang hidungnya.

"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah," ucap Ryan.

Baca juga: Curi ATM Majikan yang Sakit Stroke, PRT Kuras Uang Rp 11,5 Juta Milik Korban, Aksinya Terekam CCTV

Bahkan, Zidane sendiri sudah sempat tinggal di rumah Eka ketika keduanya sudah sepakat untuk menikah.

Namun, ia justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan mengecewakan keluarga besar korban.

"Tapi sejauh ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya masih bersedia menikah," jelas Ryan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Tak Biasa, Demi Ini Pria di Madiun Bawa Kabur Sepeda Motor Calon Istrinya Jelang Akad Nikah

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved