ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Curi ATM Majikan yang Sakit Stroke, PRT Kuras Uang Rp 11,5 Juta Milik Korban, Aksinya Terekam CCTV

Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Tuban.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Tuban. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur.

UR memanfaatkan kondisi majikannya yang sedang sakit stroke dan lumpuh.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil uang korban melalui kartu ATM BNI sebanyak Rp 6 juta dan di ATM BRI Rp 5,5 juta," terang Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Darman, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Pria di Blitar Kembali Masuk Penjara setelah Bebas, Curi Motor saat Perjalanan Pulang dari Lapas

Curi Kartu ATM

Darman mengungkapkan, pelaku mencuri kartu ATM BNI dan BRI di dompet korban yang biasa tersimpan di laci meja yang ada di ruang tamu rumah korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM, pelaku kemudian mengambil kode pin ATM yang tersimpan di dalam handphone korban dengan cara memfotonya.

Selanjutnya, pelaku menarik uang kali pertama melalui ATM BNI di lokasi Supermarket Bravo Tuban, dan penarikan uang kali kedua melalui ATM BRI di depan Polres Tuban.

Baca juga: Ibu Hamil Ditangkap Polisi karena Bobol Warung Pemilik Kontrakan, Suami Jadi Dalang Aksi Pencurian

Ada Laporan Penarikan Uang Belasan Juta

Darman mengemukakan, korban tiba-tiba mendapatkan laporan penarikan uang tabungan pada dua kartu ATM miliknya.

Pemberitahuan tersebut didapatkan melalui SMS.

SD merasa janggal lantaran dia merasa tak pernah melakukan transaksi penarikan.

"Korban sempat melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polres Tuban, lantaran merasa ada kejanggalan dengan uang tabungannya," kata Darman, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Naik Pajero dan Dandan seperti Sosialita, Komplotan Emak-emak Curi 7 Kalung Emas di Toko Perhiasan

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menyelidiki sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV di lokasi ATM dan keterangan yang mengarah ke PRT tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved