ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ibu Hamil Ditangkap Polisi karena Bobol Warung Pemilik Kontrakan, Suami Jadi Dalang Aksi Pencurian

Seorang ibu hamil berinisial RG (35) harus mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, karena terliibat aksi pencurian.

Boldsky.com
Ilustrasi ibu hamil - Seorang ibu hamil berinisial RG (35) harus mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, karena terliibat aksi pencurian. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu hamil berinisial RG (35) harus mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, karena terliibat aksi pencurian.

Pelaku yang tengah hamil tiga bulan ditangkap bersama adik kandungnya RD (23), yang juga ikut terlibat di kasus yang sama.

Sementara suami RG, H yang juga dalang dari aksi pencurian itu melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, aksi pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 21.00WIB.

Baca juga: Ketiduran saat Antre Masuk Kapal, Pemudik Kecurian di Pelabuhan Bakauheni hingga Rugi Rp 2,5 Juta

Saat itu, korban inisial IC (33) yang merupakan pemilik kontrakan tempat tinggal para pelaku terkejut melihat kondisi warung miliknya berantakan.

Setelah dilihat, dua tabung gas, 22 rokok, serta pagar besi kosan sudah hilang bersama uang tunai Rp 2,5 juta yang ada di dalam warung.

“Setelah kejadian itu, korban langsung melapor dan dilakukan penyelidikan. Akhirnya kami menangkap dua tersangka ini. Sedangkan H suami dari tersangka RG masih dalam pengejaran. Dia adalah otak pelaku dari kejadian ini,” beber Roy, Kamis (28/4/2022).

Roy menjelaskan, para pelaku telah satu tahun tinggal di rumah kontrakan milik korban.

Baca juga: Ibu Curi Ponsel Anaknya untuk Bayar Utang, Kesal Tak Dinafkahi padahal Bantu Urus Cucu

Namun, usai terjadinya aksi pencurian itu, mereka langsung melarikan diri hingga akhirnya tertangkap.

“Dari hasil pemeriksaan motifnya adalah masalah ekonomi,”ujarnya.

Atas pebuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka RG, ia bersama adiknya RD hanya turut membantu melakukan aksi pencurian di warung IC.

H yang merupakan suaminya adalah dalang dari kejadian tersebut.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Penangkapan Pencuri di Tol Pasirkoja, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan

“Kami terpaksa begitu karena tidak ada uang untuk hidup.Saya sekarang lagi hamil anak ketiga. Suami saya tidak ada pekerjaan tetap,” kata RG sembari menangis.

RG mengaku saat ini bingung dengan kondisi kedua anaknya. Sebab, ia kini harus mendekam di sel tahanan sementara suaminya H telah melarikan diri dan menjadi buronan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved