ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

10 Prajurit TNI jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan. Siap-soap dipecat!

Tribun-Papua.com/Istimewa
Panglima TNI Andika Perkasa Tinjau Perumahan Prajurit Korem 142/Tatag Didampingi Pangdam Hasanuddin. /PendamHasanuddin 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sebanyak 10 prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” ungkap Andika.

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sowan ke Gus Yahya dan Petinggi NU, Ada Apa?

Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca juga: Anak Bupati Nonaktif Langkat Ditangkap terkait Kerangkeng Manusia, Irjen Panca: Perdagangan Orang

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved