Pemekaran Papua
Mahfud MD: Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR
Surat Presiden mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sudah diserahkan ke DPR.
TRIBUN-PAPUA.COM – Surat Presiden mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sudah diserahkan ke DPR.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dengan demikian, rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan.
"Iya sudah, sudah (surpres sudah diserahkan ke DPR)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).
Baca juga: DOB di Papua, Yan Mandenas: Masyarakat Harus Lihat dari Perspektif Ekonomi Bukan Politik
Lebih jauh, Mahfud mengatakan, adanya pihak yang suka atau tidak dengan DOB di Papua, merupakan hal biasa.
"Bagi pemerintah DOB itu jalan. Bahwa ada yang suka, ada yang tidak itu biasa saja. UU apapun bukan hanya DOB, kalau anda mau lihat yang tidak setuju, ya ada yang tidak setuju," lanjutnya.
Dia melanjutkan, saat ini sudah ada deklarasi dari sejumlah bupati di Papua yang setuju dengan rencana DOB ini. Para bupati juga menyiapkan diri untuk menjadi calon gubernur di daerah otonomi baru.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan masih hanyak demo yang tidak sepakat dengan DOB.
"Tinggal mau nanti kita lihat prosedur hukum dan politiknya itu, prosedur konstitusionalnya itu benar apa tidak sekarang kalau soal pendapat itu pasti bisa berbeda. Nanti kan itu ada yg memutuskan," jelasnya.
Baca juga: KNPB Dogiyai Tolak DOB dan Otsus, Yus Iyai : Hanya Kepentingan Elit Politik Papua yang Ambisi
Sebelumnya, DPR resmi menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua (DOB) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca juga: Kisruh DOB, Ketua Pemuda Adat Ini Minta MRP Pahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Mahfud Sebut Surpres DOB Papua Sudah Diserahkan ke DPR