ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Karakter

Dalam peraturan itu penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada KTP elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Tribunnews.com
Ilustrasi E-KTP 

TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan pada 21 April.

Dalam peraturan itu penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, "Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata."

Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.

Baca juga: Aturan Baru Kemendagri, Penulisan Nama di KTP Maksimal 60 Karakter

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Dua Pekan Jelang Gelaran Formula E Jakarta, Panitia Minta Sponsor ke Kementerian BUMN?

Dua Pekan Jelang Gelaran Formula E Jakarta, Panitia Minta Sponsor ke Kementerian BUMN?

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cerita soal Warga Paniai Enggan Urus e-KTP, Termakan Hoaks Perekaman Iris Mata Menghisap Darah

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved