ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Masih Ingat Oknum Polisi Aniaya Penjual Bakso Pentol di Timika Papua? Begini Akhir Kasusnya

Masih ingat video viral yang memperlihatkan oknum polisi menganiaya penjual bakso pentol gerobak motor, di Timika, Papua? Begini akhirnya..

Tribun-Papua.com/Istimewa
Tampak oknum polisi saat memukuk penjual Pentolan di depan SMAN 1 Mimika, Kabupaten Mika, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Masih ingat video viral yang memperlihatkan oknum polisi menganiaya penjual bakso pentol gerobak motor, di Timika, Papua?

Kasus pemukulan pedagang pentolan bernama Taman oleh oknum polisi Brigadir AK, akhirnya berujung damai.

Kedua pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (13/4/2022) di depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIT.

Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Aniaya Penjual Bakso Pentol di Timika Papua, Brigadir AK Masuk Kerangkeng

Korban dipukul saat mangkal di depan SMA Negeri 1 Mimika, kemudian direkam oleh siswa, hingga viral di media sosial.

Video yang viral itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika.

Korban sendiri tergabung dalam Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) Mimika.

Usai dipukul, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan leher.

Sebelum membuat laporan polisi, korban menjalani visum di RSUD Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021.

"Ya korban sudah mencabut laporan polisi dan diselesaikan secara damai dengan pelaku sehingga proses kasus dihentikan," ujarnya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (24/5/2022).

Kata Berthu, proses penyidikan kasus ini sudah memenuhi unsur.

Namun, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Aniaya Penjual Pentolan Hingga Berdarah dan Memar, Kamal : Akan Ditindak Tegas

"Sehingga muncul permohonan pencabutan laporan polisi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved