2 Warga Curi Sapi di Keerom lalu Dijual Rp 5 Juta di Jayapura untuk Bayar Cicilan Utang Bank
Dua warga berinisial AA (27) dan ER (20) curi ternak sapi di depan Kantor Balai Pertanian Kampung Yamua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua warga berinisial AA (27) dan ER (20) mencuri ternak sapi di depan Kantor Balai Pertanian Kampung Yamua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (24/5/2022).
Motif kedua pelaku mencuri sapi adalah untuk membayar utang di bank.
Sementara sapi yang mereka curi dijual seharga Rp 5 juta.
Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo mengatakan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap kedua tersangka. Dari keterangannya mereka menjual sapi seharga Rp 5 juta,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (31/05/2022).
Baca juga: Manfaatkan Google Maps untuk Survei, Komplotan Pencuri Sapi di Jawa Tengah Beraksi
Baca juga: Penggembala Ini Nekat Curi 17 Sapi Milik Majikannya, Demi Beli Narkoba dan Main Judi Online
La Ambo menambahkan, kedua tersangka menjual satu ekor sapi betina kepada seorang kenalannya di Koya Barat, Kota Jayapura.
“Kedua tersangka ini menjual ternak sapi hasil curiannya di Kota Jayapura. Uang dari hasil penjualannya digunakan untuk bayar cicilan utang di bank,” tuturnya.
Meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami kasus pencurian ternak sapi itu.
“Kita perlu melakukan pendalaman terkait kedua tersangka ini guna mengetahui lebih dalam apakah ada atau tidak mengenai sendikat pencurian sapi di wilayah Kabupaten Keerom,” jelas La Ambo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pencuri Ternak di Keerom Terancam 7 Tahun Penjara, Nekat Beraksi karena Terlilit Utang