Pemkab Jayapura
64 Ribu Lebih Data Pasif di Dukcapil Pemkab Jayapura, DPRD Pertanyakan Kinerja Distrik dan Kampung
Dari data kependudukan hasil perekaman dan pasif, ada 64.999 data pasif yang telah diaktifkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura menemukan adanya 64 ribu lebih data kependudukan yang pasif pada instansi pemerintahan wilayahnya.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Jayapura, Clief W Ohee mengungkapkan temuannya dalam pertemuan bersama Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, di Sentani, Jumat (3/5/2022).
Clief mengatakan Pansus Kependudukan sejak dibentuk pada Februari 2022 lalu, telah melakukan beberapa langkah teknis bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK).
Baca juga: PGG Jayapura Sampaikan Program Kerja ke Bupati, Mathius Awoitauw Ajak Umat Satukan Pikiran
"Kami rencanakan minggu depan, Pansus akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti data kependudukan yang sudah berproses melalui Dukcapil," katanya.
Menurut Clief, dari data kependudukan hasil perekaman dan pasif, ada 64.999 data pasif yang telah diaktifkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura.
"Namun harus diverifikasi oleh kementerian, untuk itu kami menindaklanjuti agar data pasif tersebut bisa diaktifkan," katanya.
Adapunh hambatan, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman.
Clief berharap aparatur pemerintahan di distrik dan kampung agar melakukan sosialisasi.
"Komunikasi dengan masyarakat ini penting, agar masyarakat mau direkam, namun sepertinya dilihat tidak penting," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Papua Tolak DOB, Bupati Jayapura: Lukas Enembe Harus Bicara Data dan Fakta
Clief menilai aparatur di tingkat itu hanya melakukan kerja rutin, padahal bagian penting yaitu pelayanan masyarakat.
"Sayang sekali jika tidak didata sementara itu haknya sebagai warga negara, ketika masyarakat mengakses data seperti BPJS tetapi tidak bisa dilakukan."
"Karena datanya tidak ada, juga akta lahir anak, dan keperluan administrasi lainnya," ujarnya. (*)