ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Curi Hendphone Saat Hendak Tolong Orang, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku berinisial A (27) seorang supir rental mencuri hendphone saat hendak menolong orang yang kecelakaan

NET
Ilustrasi Penjara 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI- Pelaku berinisial A (27) seorang supir rental mencuri hendphone saat hendak menolong orang yang kecelakaan

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan atas perbuatannya, pelaku A terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Dugaan Korupsi, Kejari Mimika Temukan Pembangunan Gerai Maritim Tol Laut Mangkrak

Dia menjelaskan, penyidik Sat Reskrim Polsek Sentani Timur tengah melimpahkan berkas pelaku A (27) ke Jaksa Penuntut umum di Kantor Kejaksaan Jayapura pada Jumat (10/6/2022).

"Pelaku A diproses berdasarkan Laporan polisi nomor LP/49/IV/2022/Papua/Res Jpr/Sek.Sentani Timur pada 16 April 2022 lalu,"kata Iptu Yohan melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: Status Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Papua Barat akan Kebanjiran Pengangguran

Menurut dia, pelaku A diserahkan karena melakukan tindak pidana pencurian Handphone saat hendak menolong orang yang sedang kecelakaan.

Lanjut dia pelaku berinisial A disangkakan dengan hukuman penjara 5 Tahun penjara.

Baca juga: Waspada Angin Kencang dan Tinggi Gelombang, Nelayan dan Nakhoda Kapal Hati-hati

"A dilimpahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut umum Oktovianus Taliti,"ujarnya.

"Selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved