Jumat, 1 Mei 2026

Papua Terkini

Polda Papua Libatkan 381 Personel Dalam Operasi Patuh Cartenz 2022

Kepolisian Daerah (Polda) Papua melibatkan 381 personil dalam Operasi Patuh Cartenz 2022

Tayang:
Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua melibatkan 381 personil dalam Operasi Patuh Cartenz 2022

Operasi itu digelar Direktorat Lalu Lintas akanselama 14 hari, dimulai pada 13 Juni 2022.

"Pada 13-26 Juni 2022, selama 14 hari dengan melibatkan sebanyak 381 personel yang terdiri dari 40 personel Polda Papua dan 341 personel Polres jajaran," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Ini Target dan Cara yang Diterapkan Dalam Operasi Patuh Cartenz 2022

Menurut Kamal, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, kata dia, melalui operasi itu, Direktorat Lalu Lintas juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Lanjut dia, pihak kepolisian juga bakal mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Baca juga: Puan Maharani Dilengserkan, Sosok Ini Dipagari PDI-P?

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang serta dengan penindakan teguran,"ujarnya.

Dia berharap kepada petugas di lapangan agar memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Kendati demikian, Kamal mengimbau kepada petugas agar selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga: Belum Lakukan Pemetaan Lokasi Stunting, Ini Alasan Kadinkes Jayapura

Dengan begitu, dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas,"katanya.

Ia mengimbau kepada pengendara agar menyiapkan berbagai hal penting mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, serta menaati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved